Artikel Penulis Perms Kom Modifikasi Jenis
Tampilkan postingan dengan label Business. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Business. Tampilkan semua postingan

Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis Heru Cimay rwxr-xr-x 0 3/24/2011

Filename Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis
Permission rw-r--r--
Author Heru Cimay
Date and Time 3/24/2011
Label
Action


Terdapat 3 bentuk utama dalam organisasi bisnis yaitu :
1. Perusahan Perseorangan (sole proprietorship).
2. Perusahaan Patungan atau firma (partnership).
3. Perseroan Terbatas (PT).

I. Perusahaan Perseorangan
   Usaha Pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. 
Kelebihan perusahaan Perseorangan :
a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin  pembentukan dari pemerintah
b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
a. Tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja  disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
d. Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.
Dibalik kendala-kendala yang muncul dalam usaha kecil, namun eksistensinya justru memberikan kontribusi besar dalam mengatasi masalah perekonomian negara.

II. Perusahaan Persekutuan
     Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk  organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan sutau perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)
Kelebihan-kelebihan Perusahaan Persekutuan
a. Modal tersedia banyak
b. Meningkatkan kepercayaan kreditor
c. Keahlian dan ketrampilan bertambah
d. Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
Kekurangan-kekurangan Persekutuan
a.    tanggung jawab tidak terbatas
b.    Umur yang terbatas
c.    Lemahnya penegendalian
Lebih lanjut Lupiloyoadi dan Wacik mengungkapkan fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah persekutuan dapat berupa :
a.    Otensible partner
b.    Active partner
c.    Secret partner
d.   Dormant partner
e.    Nominla partner
f.     Subpartner
g.    Limited partner

III. Perseroan Terbatas
   Perseroan Terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari individu-individu yang memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan dana yang diperlukannya denganjalan menjual saham kepada masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang tidak dibagikan juga merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya keuntungan tersebut ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya jika perusahaan dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva yang tersisa setelah semua hutang dibayar.
Kebaikan bentuk PT
a. Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
b. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c. Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
d. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
e. Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.
Kekurangan bentuk PT
a. Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b. Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas.
c. Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak.
d. Biaya pendirian yang tidak sedikit.
e. Afanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.
Keterangan :
a. Shareholder  (Pemegang Saham).
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka , pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.
b. Dewan Direktur (Board of Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
c. Manager (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.

IV. KOPERASI
Jika BUMN merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil.

V. BENTUK LAIN ORGNANISASI BISNIS
A. JOINT VENTURE
Joint venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang  berbeda untuk dapat dikontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu. Joint venture biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar yang memerlukan modal besar.
Karakteristik utama joint venture adalah :
  1. Dibatasi pada proyek tertentu
  2. Jangka waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar selesai
  3. Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
  4. Pada saat joint venture selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai perjanjian
B. SINDICATE
Memiliki kemiripan dengan joint venture dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindicate digunakan dalam bidang keuangan.

C. FRANCHISEE 
Franchisee adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan  nama, logo, prosedur pengoperasian, dan lain-lain.

Etika Bisnis Heru Cimay rwxr-xr-x 0 3/24/2011

Filename Etika Bisnis
Permission rw-r--r--
Author Heru Cimay
Date and Time 3/24/2011
Label
Action


Etika ( yunani : ethos ) artinya adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir, adat istiadat. 
Etika diartikan sebagai dasar-dasar moral, termasuk ilmu mengenai kebaikan dan sifat-sifat tentang hak.
Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berbisnis. 
Prilaku bisnis dipengaruhi oleh :
Lingkungan bisnis, organisasi dan individu, emosi dan kosa kata tertentu. 
Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral
masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam
kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal – standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek. 
Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. 
Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut. 
Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat. 

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. 
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke
dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi
dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi. 
Contoh pelanggaran Etika Bisnis:
• Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara
tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak
Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2
bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada
kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan,
begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut
telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai
calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin
membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling
perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi
kewajibannya membayar

Kewirausahaan dan usaha kecil
Kewirausahaan pertama kali muncul pada abad 18 diawali dengan penemuan-penemuan baru seperti mesin uap, mesin pemintal, dll. Tujuan utama mereka adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas. Keuntungan dan kekayaan bukan tujuan utama.
Secara sederhana arti wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti. (Kasmir, 2007 : 18).
Pengertian kewirausahaan relatif berbeda-beda antar para ahli/sumber acuan dengan titik berat perhatian atau penekanan yang berbeda-beda, diantaranya adalah penciptaan organisasi baru (Gartner, 1988), menjalankan kombinasi (kegiatan) yang baru (Schumpeter, 1934), ekplorasi berbagai peluang (Kirzner, 1973), menghadapi ketidakpastian (Knight, 1921), dan mendapatkan secara bersama faktor-faktor produksi (Say, 1803). Beberapa definisi tentang kewirausahaan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut : 
Richard Cantillon (1775)
Kewirausahaan didefinisikan sebagai bekerja sendiri (self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi resiko atau ketidakpastian.

Jean Baptista Say (1816)
Seorang wirausahawan adalah agen yang menyatukan berbagai alat-alat produksi dan menemukan nilai dari produksinya.

Frank Knight (1921)
Wirausahawan mencoba untuk memprediksi dan menyikapi perubahan pasar. Definisi ini menekankan pada peranan wirausahawan dalam menghadapi ketidakpastian pada dinamika pasar. Seorang worausahawan disyaratkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajerial mendasar seperti pengarahan dan pengawasan.

Joseph Schumpeter (1934)
Wirausahawan adalah seorang inovator yang mengimplementasikan perubahan-perubahan di dalam pasar melalui kombinasi-kombinasi baru.
Kombinasi baru tersebut bisa dalam bentuk :
  1. memperkenalkan produk baru atau dengan kualitas baru,
  2. memperkenalkan metoda produksi baru,
  3. membuka pasar yang baru (new market),
  4. Memperoleh sumber pasokan baru dari bahan atau komponen baru, atau
  5. menjalankan organisasi baru pada suatu industri. Schumpeter mengkaitkan wirausaha dengan konsep inovasi yang diterapkan dalam konteks bisnis serta mengkaitkannya dengan kombinasi sumber daya. Penrose (1963) Kegiatan kewirausahaan mencakup indentifikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi. Kapasitas atau kemampuan manajerial berbeda dengan kapasitas kewirausahaan.

Harvey Leibenstein (1968, 1979)
Kewirausahaan mencakup kegiatan-kegiatann yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.

Lingkungan Bisnis Heru Cimay rwxr-xr-x 0 3/24/2011

Filename Lingkungan Bisnis
Permission rw-r--r--
Author Heru Cimay
Date and Time 3/24/2011
Label
Action

   Setiap perusahaan, baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil akan berinteraksi dengan lingkungan di mana perusahaan tersebut berada. Lingkungan itu sendiri selalu mengalami perubahan-perubahan yang begitu cepat. Oleh karena itu perusahaan yang bisa bertahan hidup adalah perusahaan yang bisa menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
   Porter (1980) mengemukakan bahwa lingkungan bisnis dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu lingkungan ekternal dan internal perusahaan. Lingkungan ekternal terbagi kedalam dua kategori yaitu :
1. Lingkungan Umum (faktor2 politik, ekonomi, social dan teknologi).
2. Lingkungan Industri (aspek daya tawar pemasok, daya tawar pembeli, aspek persaingan dalam industri).
3. Lingkungan internal perusahaan meliputi  aspek keuangan, SDM, pemasaran, operasional dan aspek perusahaan.

LINGKUNGAN UMUM
Lingkungan umum merupakan lingkungan yang berpengaruh secara tidak langsung terhadap kinerja perusahaan dan hampir semua perusahaan dipengaruhi oleh lingkungan tersebut. Komponen-komponen dari lingkungan umum tersebut meliputi demografi, ekonomi, alam, teknologi, politik dan budaya.
a. Demografi, isu-isu penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah perubahan tentang struktur umur penduduk, permasalahan jenis kelamin, ras, peluang kerja an pengangguran, serta masalah-masalah yang menyangkut urbanisasi.
b. Ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pendapatan masyarakat, perubahan selera dan pola pengeluaran konsumen yang diakibatkan oleh pendapatan masyarakat.
c. Alam, ketersediaan bahan-bahan akan  menjamin kelancaran kerja dari perusahaan, sebaliknya perusahaan tidak akan melakukan aktivitas dengan baik kalau bahan-bahan yang diperlukan tidak tersedia.
d. Teknologi, Perusahaan perlu mengamati setiap perkembangan penggunaan teknologi. Teknologi yang canggih akan dapat menciptakan daya saing yang kuat bagi perusahaan. Jika perusahaan ingin terus dapar berkembang dan maju maka harus selalu mengikuti perkembangan-perkembangan teknologi yang diterapkan pada produk atau jasa yang dihasilkan atau pada cara operasinya.
   Porter (1980) mengemukakan bahwa agar perusahaan tidak terpuruk karena kesalahan dalam penggunaan teknologi, maka beberapa hal penting perlu diperhatikan, misalnya :
1. Bagaimanakah kecepatan transfer teknologi oleh para pekerja
2. Bagaimanakah masa/waktu keusangan teknologi
3. Bagaimana harga teknologi yang akan diadopsi
e. Politik,  misalnya undang-undang tentang tenaga kerja dan lingkungan, peraturan tentang perdagangan luar negri, peraturran tentang kesehatan kerja, sistem perpajakan.
f. Sosial Budaya, gaya hidup, wanita dalam angkatan kerja, nilai-nilai kemasyarakatan dan agama, perilaku dan kepercayaan.

LINGKUNGAN INDUSTRI
Porter mengungkapkan bahwa aspek lingkungan industri akan lebih mengarah pada aspek persaingan dimana perusahaan berada. Aspek-aspek yang membentuk model untuk strategi  bersaing adalah :
a. Ancaman masuk pendatang baru
Masuknya pendatang baru akan menimbulkan sejumlah implikasi bagi perusahaan yang sudah ada sehingga akan terjadi perebutan pasar yang semajin kompetitif serta perebutan sumber daya produksi yang terbatas. Kondisi seperti ini akan menimbulkan ancaman bagi perusahaaan yang sudah ada.
b. Persaingan sesama perusahaan dalam industri
Adanya persaingan dalam dunia industri akan dapat mempengaruhi kebijakan dan kinerja perusahaan.
c. Ancaman dari produk pengganti
barang substitusi  dapat memberikan fungsi dan manfaat yang sama, akan menjadi ancaman jika barang substitusi memiliki harga yang lebih murah dan kualitasnya sama atau bahkan lebih tinggi dari produk-produk suatu industri.
d. Kekuatan tawar pembeli
kekuatan tawar yang dimiliki para pembeli akan dapat mempengaruhi atau memaksa perusahaan untuk menurunkan harga suatu produk, meningkatkan mutu produk dan pelayanaan.
e. kekuatan tawar pemasok
kekuatan tawar pemasok juga dapat mempengaruhi atau memaksa industri lewat kemampuan mereka menaikkan harga atau pengurangan kulaitas produk atau pelayanan

LINGKUNGAN INTERNAL
Menurut Tom Peters dan Robert W, komponen-komponen dalam lingkungan internal adalah :
a.    Struktur.
b.   Strategi.
c.    Sistem.
d.   Gaya kepemimpinan.
e.    Staf dan karyawan.
f.     Budaya perusahaan.
 

Template Edited © 2011 By Cimay Noobs | Blog Newbie
Original Design By p4r46hcyb3rn3t