Artikel Penulis Perms Kom Modifikasi Jenis

Pendidikan Pancasila Heru Cimay rwxr-xr-x 0 3/24/2011

Filename Pendidikan Pancasila
Permission rw-r--r--
Author Heru Cimay
Date and Time 3/24/2011
Label
Action


PENGERTIAN BANGSA
Menurut para ahli :
Rupert Emerson (1960), bangsa adalah kesatuan besar yang memperoleh loyalitas anggotanya diatas kelompok-kelompok lainnya.
Ernest Renan, bangsa adalah kehendak bersatu atau berhimpun dalam suat komunitas (Le Desir d’ Etre Ensemble).
Otto Bouer, bangsa adalah kesatuan perangai/karakter yang timbul karena persatuan nasib.
Kesimpulan pengertian bangsa berdasarkan pendapat para ahli  adalah sekelompok orang-orang yang berdiam di wilayah tertentu, mempunyai kehendak bersatu karena mempunyai persamaan nasib dan persamaan karakter.
Secara modern, bangsa adalah sekumpulan masyarakat yang sudah berkembang sedemikian rupa, yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu, mempunyai kesamaan sejarah, mempunyai wilayah, pemerintahan, kebudayaan, bahasa, agama, memiliki loyalitas, kesetiaan, dan kemauan bersama dari warga masyarakatnya untuk hidup bersatu dalam suatu pemerintahan negara.
Negara kebangsaan adalah suatu wilayah/negara yang mempunya kepentingan yang mengikat secara kuat terhadap suku-suku bangsa yang ada didalamnya untuk mencapai cita-cita bersama (kemerdekaan).

PANCASILA
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945).Dalam sidang tersebut ada beberapa yang mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yaitu :
I.            Mr. Muhammad Yamin :
1)      Peri Kebangsaan.
2)      Peri Kemanusiaan.
3)      Ke-Tuhanan.
4)      Peri Kerakyatan, diantaranya :
·                        Kebijaksanaan.
·                        Permusyawaratan.
·                        Perwakilan.
5)      Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).

II.            Dr. Soepomo :
1)      Teori Kebangsaan Perseorangan (Individualis).
2)      Paham Negara Kelas (Class Theory).
3)      Paham Negara Integralistik.

III.            Ir. Soekarno (1 Juni 1945) :
1)      Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia).
2)      Internasionalisme (Peri Kemanusiaan).
3)      Mufakat (Demokrasi).
4)      Kesejahteraan Sosial.
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan (juga ketuhanan yang maha Esa).
Hal yang mendorong lahirnya kebangkitan nasional Indonesia adalah timbulnya kesadaran/rasa saudara senasib (persamaan nasib) dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah.
Hasil Sidang PPKI (18 Agustus 1945) adalah sebagai berikut :
1)      Mengesahkan UUD 1945, yang meliputi :
·         Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta kemudian dijadikan sebagai UUD 1945.
·         Menetapkan Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahansebagai UUD 1945.
2)      Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3)      Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.
Secara Etimologis (sejarah kata) Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta, yaitu Panca→ Lima, dan Sylla→ Batu, sendi, alas atau dasar, peraturan tingkah laku yang baik.
Kedudukan dan Fungsi Pokok Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia.
Hakekat Pancasila, adalah sistem nilai (value system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya.
Sari dan puncak nilai pancasila adalah :
Keyakinan terhadap adanya Tuhan yang maha Esa sebagai Maha Pencipta Alam Semesta.
Asas Kekeluargaan, cinta dan kasih sayang, serta kebersamaan.
Asas gotong royong dalam berbuat kebajikan.
Asas tenggang rasa.
Secara filsafat (Substansi) pandangan hidup adalah sistem nilai (value system) yang dipilih, diyakini kebenaran, keindahan, kebaikan, dan manfaatnya bagi manusia dan bangsa Indonesia untuk dijadikan petunjuk/pedoman dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai Dasar Negara (Stats Fundamental Norm), berarti sistem nilai (value system) yang dijadikan dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kedudukan Pancasila bersifat Imperatif, berarti bersifat mengikat dan memaksa semua yang berada diwilayah kekuasaan hukum Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikannya.

IDEOLOGI
Secara Etimologis (sejarah kata) ideologi berasal dari bahasa Yunani, Idea→ Ide-ide, konsep, gagasan, dasar, cita-cita, dan Logos→ Ilmu, ajaran. Ideologi adalah nilai politik suatu Negara.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang berisi cita-cita etika politik yang mendasarkan penyelenggaraan kehidupan masyarakat pada nilai-nilai tertentu tentang martabat manusia serta tentang sedaftar hak-hak asasi manusia (yang terbuat dalam UUD Negara tersebut).
Ideologi tertutup dalah Ideologi yang bersifat mutlak, ajaran/pandangan/filsafat sejarah yang menentukan tujuan dan norma-norma politik dan social yang diklaim sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi melainkan yang sudah jadi dan harus dituruti.
Ideologi Pancasila adalah Ideologi yang mendasarkan pada hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social sehingga mengakui atas adanya hak-hak masyarakat.
Liberalisme adalah suatu paham/aliran ketatanegaraan dan ekonomi yang menghendaki demokrasi dan kebebasan pribadi untuk berusaha dan berniaga (pemerintah tidak boleh ikut campur), suatu paham yang mementingkan/mengutamakan kebebasan individu.
Komunisme adalah paham/ideology (dibidang politik) yang menganut ajaran Karl Marx dan Fredrich Engels, yang hendak menghapuskan hak milik perseorangan dan menggantikannya dengan hak milik bersama yang dikontrol oleh Negara.
Sosialisme adalah ajaran/paham kenegaraan yang berusaha menjadikan harta benda, industry, perusahaan menjadi milik Negara.
Kapitalisme adalah suatu sistem dan paham ekonomi yang modal ataupun kegiatan industrinya bersumber dari pribadi atau perusahaan swasta dengan cirri persaingan bebas.
Monopoli adalah situasi yang pengadaan barang daganganyya tertentu (dipasar local/nasional)dikuasai oleh satu orang ataupun sekelompok orang sehingga harganya dapat dikendalikan.
Sekuler adalah sesuatu yang bersifat duniawi (tidak bersifat keagamaan/kerohanian), misalnya : Kekuasaan.
Atheisme adalah suatu pandangan filosofi yang tidak mempercayai adanya keberadaan tuhan ataupun dewa-dewa, penolakan terhadap theism, dalam pengertian yang luas atheism adalah ketiadaan kepercayaan pada keberadaan tuhan atau dewa-dewa.
Ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang memberdayakan rakyat.
Budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, karya manusia, sedangkan peradaban adalah budaya yang sudah mengandung nilai-nilai luhur.
 

Template Edited © 2011 By Cimay Noobs | Blog Newbie
Original Design By p4r46hcyb3rn3t