Filename | Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis |
Permission | rw-r--r-- |
Author | Heru Cimay |
Date and Time | 3/24/2011 |
Label | Business |
Action |
Terdapat 3 bentuk utama dalam organisasi bisnis yaitu :
1. Perusahan Perseorangan (sole
proprietorship).
2. Perusahaan Patungan atau firma (partnership).
3. Perseroan Terbatas (PT).
I. Perusahaan Perseorangan
Usaha Pribadi adalah bentuk bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan
dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh
perusahaan.
Kelebihan perusahaan Perseorangan :
Kelebihan perusahaan Perseorangan :
a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya
dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang
yaitu pendiri usaha tersebut.
c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya
dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis
yang dijalankannya.
d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat
dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah
sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
a. Tanggungjawab utang tidak terbatas,
artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi
dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal
ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya
pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman
jangka panjang dengan bunga yang rendah.
d. Relatif bergantung hanya pada pola pikir
satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko
kegagalan akan sangat besar.
Dibalik kendala-kendala yang muncul dalam
usaha kecil, namun eksistensinya justru memberikan kontribusi besar dalam
mengatasi masalah perekonomian negara.
II. Perusahaan Persekutuan
Persekutuan
(firma dan komanditer) merupakan bentuk
organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik
dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh
mereka. Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan sutau
perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan
persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang
bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain
yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)
Kelebihan-kelebihan Perusahaan Persekutuan
a. Modal tersedia banyak
b. Meningkatkan kepercayaan kreditor
c. Keahlian dan ketrampilan bertambah
d. Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan
berkembang
Kekurangan-kekurangan Persekutuan
a. tanggung jawab tidak terbatas
b. Umur yang terbatas
c. Lemahnya penegendalian
Lebih lanjut Lupiloyoadi dan Wacik
mengungkapkan fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah persekutuan dapat
berupa :
a. Otensible partner
b. Active partner
c. Secret partner
d. Dormant partner
e. Nominla partner
f. Subpartner
g. Limited partner
III. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas secara hukum dianggap
sebagai suatu badan hukum, terpisah dari individu-individu yang memilikinya. PT
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan
dana yang diperlukannya denganjalan menjual saham kepada masyarakat dan para
pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan
mendapatkan keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang
dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang tidak dibagikan juga merupakan
kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya keuntungan tersebut ditanamkan kembali
kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya jika perusahaan dibubarkan maka para
pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva yang tersisa setelah semua hutang
dibayar.
Kebaikan bentuk PT
a. Adanya tanggunjawab atas utang yang
terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah
saham yang dimilikinya.
b. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan
saham yang dimilikinya.
c. Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang
tidak terbatas
d. Relatif lebih mudah untuk memperoleh
pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat
bunga rendah.
e. Adanya kemungkinan untuk alih teknologi
dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen
profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.
Kekurangan bentuk PT
a. Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang
akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta
peraturan-peraturan yang berlaku.
b. Adanya perbedaaan kepentingan di dalam
menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas.
c. Adanya kewajiban membuat laporan kepada
berbagai pihak.
d. Biaya pendirian yang tidak sedikit.
e. Afanya sistem pajak yang menyebabkan
seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri,
deviden yang diterima serta pajak individu.
Keterangan :
a. Shareholder (Pemegang Saham).
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam
pertemuan mereka , pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan,
memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.
b. Dewan Direktur (Board of
Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk
memutuskan suatu keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik
baru dsbnya.
c. Manager (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari
perusahaan ditunjuk oleh board of director dan bertanggungjawab melaksanakan
kebijakan dari board of directors.
IV. KOPERASI
Jika BUMN merupakan usaha skala besar,
maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil.
V. BENTUK LAIN ORGNANISASI BISNIS
A. JOINT VENTURE
Joint venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint
project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu
lebihperseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah
menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi
keberhasilan suatu proyek tertentu. Joint venture biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan
proyek-proyek besar yang memerlukan modal besar.
Karakteristik utama joint venture adalah :
- Dibatasi pada proyek tertentu
- Jangka waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar selesai
- Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
- Pada saat joint venture selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai perjanjian
B. SINDICATE
Memiliki kemiripan dengan joint venture dibentuk
oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindicate digunakan
dalam bidang keuangan.
C. FRANCHISEE
Franchisee adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan nama, logo, prosedur pengoperasian, dan lain-lain.
Franchisee adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan nama, logo, prosedur pengoperasian, dan lain-lain.